assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
meniklajuti peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara Perpindahan seserta Didik dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 38/SE/2021,dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Membaca SE dari dinas
- Melihat Kouta Mutasi
- Menyiapkan Berkas sesuai yg ada di SE
- Datang ke sekolah sesuai jadwal Pendaftaran dan membawa berkasnya
BERKAS YANG HARUS DIBAWA KESEKOLAH UNTUK MENDAFTAR
- RAPORT
- IJASAH
- AKRIDITASI SEKOLAH
- NISN
KUOTA MUTASI
Silahkan download Kuota Mutasi
http://sman51-jkt.sch.id/wp-content/uploads/2021/07/KUOTA-MUTASI.pdf